Pidie, jurnalpos.id – Anton Prawijaya (34), warga Kabupaten Pidie, resmi melayangkan somasi kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, serta Ketua DPRA, Zulfadhli, menyusul terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Somasi tersebut dipicu kebijakan baru yang dinilai memangkas hak Anton dan ratusan ribu warga Aceh dalam memperoleh layanan kesehatan gratis melalui program JKA.
Melalui Pergub tersebut, pemerintah menerapkan sistem desil berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Kebijakan itu disebut mengakibatkan sebanyak 692.742 jiwa penduduk Aceh kategori Desil 8 hingga 10 dikeluarkan dari daftar penerima manfaat JKA.
“Program JKA yang selama 12 tahun menjadi tumpuan warga kini menuai polemik serius, di mana kebijakan baru mengkotak-kotakkan rakyat,” kata Anton melalui kuasa hukumnya, Muharramsyah dan Mustari Mukhtar dari Muharram Law Firm, Selasa (28/4/2026).
Muharramsyah menegaskan, kebijakan tersebut sangat diskriminatif. Menurutnya, sejak 2014 hingga 2025 seluruh penduduk Aceh tanpa pengecualian memperoleh hak layanan kesehatan paripurna melalui JKA. Namun aturan baru justru membatasi hak itu hanya bagi kelompok tertentu.
“Sebanyak 692.742 warga dikeluarkan dari layanan JKA dengan alasan dianggap sebagai orang kaya yang sehat. Ini jelas mencederai rasa keadilan,” ujar Muharram.
Dinilai Bertentangan dengan Aturan Lebih Tinggi
Tim hukum Muharram Law Firm menilai Pasal 5, 6, dan 7 dalam Pergub tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pertama, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, khususnya Pasal 183 dan Pasal 244, yang mengamanatkan Dana Otonomi Khusus untuk pembiayaan kesehatan masyarakat Aceh.
Kedua, Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan, terutama Pasal 1 angka 31, yang menegaskan setiap penduduk Aceh memiliki hak yang sama atas pelayanan kesehatan melalui program JKA.
“Semangat JKA adalah layanan untuk seluruh penduduk Aceh, sebagaimana amanah MoU Helsinki dan UUPA. Pembatasan melalui sistem desil ini ilegal karena bertentangan dengan qanun dan undang-undang,” tegasnya.
Pihak pemohon somasi berharap Pemerintah Aceh segera meninjau ulang Pergub tersebut agar hak layanan kesehatan masyarakat tetap terjamin tanpa diskriminasi.(SrNTv).


Komentar