Aceh, Jurnalpos.id – Tim Komisi III DPR RI yang dipimpin Ketua Tim Muhammad Rano Alfath, S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja spesifik ke Polda Aceh, Jumat (10/4/2026).
Kunjungan kerja ini dilakukan guna memantau tantangan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai diberlakukan pada tahun 2026.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., mengatakan rombongan Tim Komisi III DPR RI tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh Besar, pada Jumat pagi.
“Kedatangan Tim Komisi III DPR RI disambut langsung oleh Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., didampingi sejumlah pejabat utama Polda Aceh dan Kapolresta Banda Aceh,” ujar Joko.
Selain jajaran Polda Aceh, penyambutan juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, pejabat TNI, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Setelah beristirahat sejenak di Bandara SIM, rombongan selanjutnya bergerak menuju Markas Polda Aceh untuk melaksanakan agenda utama kunjungan kerja, yakni monitoring implementasi KUHP dan KUHAP baru.
Kunjungan ini menjadi bagian dari pengawasan DPR RI terhadap kesiapan aparat penegak hukum di daerah dalam menghadapi perubahan regulasi pidana nasional, termasuk berbagai tantangan teknis dan substantif dalam penerapannya.
Melalui kunjungan tersebut, diharapkan pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru di Aceh dapat berjalan optimal serta selaras dengan prinsip penegakan hukum yang adil dan efektif.(saumi).


Komentar