Aceh, Jurnalpos.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadhli AMd atau akrab disapa Abang Samalanga, mengingatkan Kapolda Aceh, Marzuki Ali Basyah, bahwa seluruh proses reses, mulai dari pengumpulan aspirasi hingga penyusunannya ke dalam bentuk pokok-pokok pikiran (Pokir), telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
Hal itu ia sampaikan dalam rapat paripurna DPRA tentang penyampaian LPKJ Gubernur Aceh tahun anggaran 2025 dan penetapan Pansus LKPJ Gubernur Aceh tahun anggaran 2025, Banda Aceh, Senin (6/4/2026).
“Izin menyampaikan, reses yang kami laksanakan dilindungi oleh undang-undang. Kegiatan ini dibiayai oleh negara dan dilaksanakan di masing-masing daerah pemilihan untuk menyerap aspirasi masyarakat, yang kemudian kami tuangkan dalam pokok-pokok pikiran DPR,” ujar Ketua DPRA.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pokok-pokok pikiran DPRA merupakan bagian yang sah dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Pokir tersebut nantinya akan diakomodasi dalam dokumen perencanaan dan pelaksanaannya menjadi tanggung jawab dinas atau instansi terkait.
“Ketika nanti lahir Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), kami tidak ada persoalan lagi dengan Pokir, karena penanggungjawab sub rincian kegiatan adalah dinas terkait,” tegasnya.(SrNTv).


Komentar