Aceh
Home » Berita » Kerugian Dana Zakat Baitul Mal Bireuen Rp98,7 Juta Dikembalikan ke Kas Daerah

Kerugian Dana Zakat Baitul Mal Bireuen Rp98,7 Juta Dikembalikan ke Kas Daerah

BIREUEN, jurnalpos.id – Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana infak dan zakat di Baitul Mal Kabupaten Bireuen tahun anggaran 2024 memasuki babak baru. Kerugian keuangan negara sebesar Rp98.700.000 akhirnya telah dikembalikan ke kas daerah.

Pengembalian tersebut dilakukan oleh pihak terkait dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Yarnes, didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus M. Riko Ari Pratama, bersama perwakilan Inspektorat dan BPKD Kabupaten Bireuen. Penyerahan berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Bireuen, Selasa, (31/3/2026).

Kasie Intel Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal, menjelaskan bahwa nilai kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Bireuen terhadap pengelolaan dana zakat dan infak tahun 2024.

“Pengembalian ini merupakan hasil dari penghitungan audit investigasi Inspektorat atas pengelolaan anggaran zakat dan infak pada Baitul Mal Kabupaten Bireuen,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Setelah menerima pengembalian tersebut, Kejaksaan Negeri Bireuen langsung menyerahkannya kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen untuk disetorkan ke kas daerah.

​Babak Baru Korupsi Dana Zakat Baitul Mal Bireuen Kerugian Rp98,7 Juta Resmi Dikembalikan ke Kas Daerah

Wendy menegaskan, pihak kejaksaan berkomitmen untuk terus mengawal pengelolaan keuangan negara agar berjalan transparan dan akuntabel demi kepentingan masyarakat.

Ia juga menjelaskan bahwa langkah pengembalian kerugian negara ini merujuk pada Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-001/A/JA/01/2010 tentang Pengendalian Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, serta surat dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus terkait prioritas penanganan perkara korupsi.

Dalam ketentuan tersebut, penegakan hukum diharapkan tetap mengedepankan rasa keadilan, khususnya bagi pihak yang secara sukarela mengembalikan kerugian negara. Pendekatan restorative justice juga menjadi pertimbangan, terutama untuk perkara dengan nilai kerugian relatif kecil.

“Jika perkara ini dilanjutkan, biaya penanganannya justru bisa lebih besar dibandingkan kerugian negara yang ditimbulkan, sehingga berpotensi menambah beban keuangan negara,” jelas Wendy.

Kasus ini bermula dari dugaan pemotongan dana bantuan infak dan zakat yang seharusnya disalurkan kepada fakir, fakir uzur, dan janda fakir pada tahun 2024. Dugaan tersebut mengarah pada sejumlah anggota Komisioner Baitul Mal Bireuen periode 2021–2025.

Kapolres Lhokseumawe Pimpin Gelar Operasional, Tekankan Pelayanan Humanis dan Super Persuasif

Dengan telah dikembalikannya kerugian negara, penanganan kasus ini menjadi perhatian dalam penerapan prinsip keadilan yang seimbang antara penegakan hukum dan efisiensi anggaran negara.(SrNTv).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post Populer

Post