Hukum & Kriminal
Home » Berita » Kabur hingga Luar Negeri, Pelaku Penipuan Arisan Lelang di Trenggalek Akhirnya Ditangkap

Kabur hingga Luar Negeri, Pelaku Penipuan Arisan Lelang di Trenggalek Akhirnya Ditangkap

Trenggalek, jurnalpos.id – Kasus penipuan dan penggelapan dengan modus lelang arisan yang sempat meresahkan masyarakat akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Trenggalek. Seorang tersangka berinisial NK, warga Trenggalek, berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri hingga ke luar pulau bahkan ke luar negeri.

Kapolres Trenggalek, Ridwan Maliki, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka merupakan hasil dari proses panjang penyelidikan.

“Setelah melakukan gelar perkara dan didukung dua alat bukti yang cukup, kami melakukan pemanggilan terhadap tersangka. Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan, sehingga kami menerbitkan DPO,” ujarnya dalam konferensi pers di aula Tatag Trawang Tungga, Mapolres Trenggalek, Kamis (2/4/2026).

Polres Trenggalek kemudian berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Polda NTT, Polres Belu, dan Kantor Imigrasi NTT. Dari hasil koordinasi tersebut, tersangka akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Trenggalek pada 19 Maret 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres menjelaskan, tersangka sempat melarikan diri ke Timor Leste setelah mengetahui dirinya dilaporkan. Berbekal status DPO, pihak imigrasi melakukan deportasi terhadap tersangka dan menyerahkannya kepada Polres Belu sebelum akhirnya dibawa ke Trenggalek.

Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Dokter di Gayo Lues, Ditangkap Kurang dari 2×24 Jam

Kasus ini bermula dari laporan sejumlah korban pada Januari 2026. Tersangka diduga menawarkan skema lelang arisan dengan iming-iming keuntungan besar. Namun, saat jatuh tempo (mutus), para korban tidak menerima uang arisan sebagaimana dijanjikan.

“Kerugian korban bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga Rp531 juta,” jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua rekening bank, satu paspor, serta dua bendel cetak rekening koran atas nama tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda kategori IV.

Polres Trenggalek juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor guna melengkapi berkas perkara serta mengetahui total kerugian yang ditimbulkan.

Ini Pernyataan Terbaru Kapolres Gayo Lues Soal Kasus Dugaan Pembunuhan dr. Shanti Astuti

Selain itu, masyarakat diminta lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan, khususnya yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat, termasuk melalui media sosial.

“Masyarakat bisa memanfaatkan layanan gratis Hotline 110 untuk melaporkan gangguan kamtibmas atau meminta pelayanan kepolisian,” pungkasnya.(*).

Berita Terbaru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post Populer

Post