Banda Aceh, Jurnalpos.id – Pemerintah Aceh resmi melakukan penyesuaian kebijakan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) Tahun 2026. Salah satu poin utama dalam kebijakan baru ini adalah tidak lagi ditanggungnya masyarakat kategori ekonomi sejahtera dalam program tersebut, yang mulai berlaku pada 1 Mei 2026.
Kebijakan tersebut disampaikan dalam Rapat Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA yang digelar pada Senin (30/3/2026). Rapat dipimpin Asisten I Sekretariat Daerah Aceh mewakili Sekretaris Daerah dan diikuti seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), bupati/wali kota, SKPK, rumah sakit, puskesmas pembantu (pustu), serta pihak terkait lainnya secara daring.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menjelaskan bahwa aturan terbaru ini mengubah cakupan penerima manfaat JKA berdasarkan klasifikasi desil ekonomi masyarakat.
“Mulai 1 Mei 2026, masyarakat Aceh yang masuk kategori desil 8, 9, dan 10 atau kelompok sejahtera tidak lagi ditanggung oleh JKA,” ujarnya.
Meski demikian, Pemerintah Aceh tetap memberikan perlindungan bagi kasus medis berat atau katastropik, seperti pasien cuci darah, yang pembiayaannya tetap dijamin tanpa melihat kategori desil ekonomi.
Selama ini, pembiayaan jaminan kesehatan masyarakat Aceh terbagi dalam dua skema. Untuk desil 1 hingga 5 ditanggung pemerintah pusat melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) PBI-JK, sementara desil 6 hingga 10 sebelumnya ditanggung oleh Pemerintah Aceh melalui JKA, di luar TNI/Polri dan ASN.
Namun, dalam kebijakan terbaru, JKA hanya akan menanggung masyarakat pada kelompok ekonomi menengah, yakni desil 6 dan 7. Sementara masyarakat kategori mampu (desil 8–10) diminta beralih ke kepesertaan mandiri melalui BPJS Kesehatan guna menjaga keberlanjutan Universal Health Coverage (UHC).
“Untuk masyarakat desil 8, 9, dan 10 diharapkan dapat mengalihkan kepesertaan ke BPJS mandiri agar tetap terlindungi,” jelasnya.
Pemerintah Aceh menetapkan masa sosialisasi selama tiga bulan sebagai periode transisi sebelum kebijakan ini diterapkan secara penuh pada 1 Mei 2026.
Penyesuaian kebijakan ini dilakukan sebagai langkah menjaga keberlanjutan fiskal daerah, seiring dengan menurunnya pendapatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh hingga sekitar 50 persen dari sebelumnya.(SrNTv)


Komentar