Banda Aceh, jurnalpos.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh mendesak Polda Aceh untuk mengusut tuntas seluruh jaringan yang terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Aceh Jaya. Desakan tersebut mencuat setelah terjadinya longsor di lokasi tambang ilegal yang menewaskan tiga penambang di area perkebunan sawit PT TPP3 Astra, Desa Crakmong, Kecamatan Sampoiniet.
Direktur WALHI Aceh, Ahmad Shalihin, menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak bisa dipandang hanya sebagai kecelakaan kerja biasa. Menurutnya, tragedi tersebut merupakan konsekuensi dari aktivitas pertambangan ilegal yang telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama.
“Kami mempertanyakan bagaimana tambang ilegal bisa beroperasi di dalam wilayah konsesi perusahaan tanpa tindakan pencegahan yang memadai,” kata Ahmad Shalihin, Rabu (17/6/2026).
Pria yang akrab disapa Om Sol itu menilai PT TPP3 Astra sebagai pemegang hak pengelolaan kawasan memiliki tanggung jawab untuk menjaga wilayah konsesinya dari berbagai aktivitas yang melanggar hukum. Termasuk di dalamnya melakukan pengawasan, pencegahan, serta melaporkan aktivitas ilegal kepada aparat penegak hukum.
Menurut WALHI, keberadaan tambang ilegal yang diduga telah berlangsung lama menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan di kawasan tersebut. Bahkan, WALHI menyoroti kemungkinan adanya unsur pembiaran apabila aktivitas pertambangan ilegal terus berlangsung tanpa tindakan penghentian yang nyata.
“Publik berhak mempertanyakan apakah telah terjadi pembiaran, kelalaian, atau bahkan relasi tertentu yang membuat aktivitas ilegal ini terus berjalan. Dugaan tersebut harus dijawab melalui penyelidikan yang transparan dan menyeluruh,” ujarnya.
Karena itu, WALHI meminta aparat kepolisian tidak hanya menindak para pekerja tambang yang berada di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai bisnis pertambangan ilegal tersebut.
Mereka mendesak agar penyelidikan mencakup pemodal, pemasok alat berat, penadah emas hasil tambang ilegal, pihak yang memberikan perlindungan, hingga pihak yang diduga melakukan pembiaran apabila ditemukan bukti yang cukup.
Lebih lanjut, Om Sol menegaskan bahwa tragedi longsor di Aceh Jaya harus menjadi momentum bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban menyeluruh terhadap aktivitas tambang emas ilegal di Aceh.
Berdasarkan hasil pemantauan WALHI Aceh, aktivitas pertambangan emas ilegal saat ini tersebar sedikitnya di tujuh kabupaten dan telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, termasuk hilangnya tutupan hutan seluas sekitar 23.433 hektare.
“WALHI menilai tambang ilegal bukan lagi persoalan sporadis, melainkan kejahatan lingkungan yang terorganisir dan berlangsung secara sistematis,” tegas Om Sol.
WALHI berharap langkah penegakan hukum yang tegas dan transparan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus menjadi upaya nyata dalam menyelamatkan lingkungan hidup Aceh dari ancaman kerusakan yang semakin meluas akibat aktivitas pertambangan ilegal.(*).


Komentar