Aceh, jurnalpos.id – Suasana Rapat Paripurna DPR Aceh mendadak memanas saat Ketua DPR Aceh, Zulfadhil atau yang akrab disapa Abang Samalanga, melontarkan pernyataan tegas di hadapan Marzuki Ali Basyah dalam sidang penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025.
Momen itu terjadi dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPR Aceh pada Senin, 6 April 2026. Di tengah jalannya sidang, Abang Samalanga tiba-tiba membalikkan badan menghadap Kapolda Aceh yang duduk di sisi kanannya sambil menyampaikan pernyataan bernada tinggi terkait kegiatan reses dan pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota dewan.
โIzin pimpinan. Pak gubernur. Pak Kapolda. Jadi reses kami ini dilindungi undang-undang,โ kata Abang Samalanga dengan nada tegas di ruang sidang.
Tak berhenti di situ, ia kembali menegaskan bahwa kegiatan reses anggota legislatif merupakan bagian dari tugas resmi yang memiliki dasar hukum jelas.
โReses kami, kami pertegaskan dilindungi undang-undang,โ ujarnya sambil menatap tajam ke arah Kapolda Aceh.
Dalam penyampaiannya, Ketua DPR Aceh itu juga menyinggung soal Pokir anggota dewan yang selama ini kerap menjadi polemik dalam pembahasan anggaran daerah.
โKami dibiayai ke daerah dapil masing-masing untuk mengambil aspirasi masyarakat. Kami dibebankan Pokir dilindungi undang-undang,โ katanya sambil mengangkat tangan dan telunjuk tinggi-tinggi.
Abang Samalanga bahkan berulang kali menegaskan bahwa Pokir merupakan bagian sah dari mekanisme kerja legislatif yang diatur dalam aturan perundang-undangan.
โKami tegaskan sekali lagi, Pokir itu dilindungi oleh undang-undang,โ ucapnya.
โKami diperintahkan pakai uang negara untuk reses. Ketika nanti lahir DPA, ini tidak ada masalah lagi dengan Pokir,โ lanjutnya.
Pernyataan keras tersebut langsung menjadi sorotan peserta sidang dan ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak publik menilai momen itu menunjukkan ketegangan tersirat terkait polemik penganggaran dan pembahasan Pokir di Aceh.
Meski berlangsung dengan nada tinggi, rapat paripurna tetap dilanjutkan hingga selesai.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Aceh terkait respons atas pernyataan Ketua DPR Aceh tersebut.
Pokir sendiri merupakan usulan program hasil penyerapan aspirasi masyarakat oleh anggota legislatif saat kegiatan reses di daerah pemilihan masing-masing, yang kemudian diusulkan dalam pembahasan anggaran pemerintah daerah.(SrNTv).


Komentar