BIREUEN, jurnalpos.id – Pengembalian kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana infak dan zakat di Baitul Mal Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2024 membuka babak baru dalam proses penanganan hukum.
Uang sebesar Rp98.700.000 yang sebelumnya dinyatakan sebagai kerugian negara telah dikembalikan sepenuhnya oleh pihak terkait dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Yarnes, dalam prosesi di Aula Kejari Bireuen, Selasa (31/3/2026).
Turut mendampingi Kajari dalam prosesi tersebut adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, M. Riko Ari Pratama, S.H. Acara ini disaksikan pula oleh perwakilan resmi dari Inspektorat dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen.
Dasar Penghitungan Kerugian
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bireuen, Wendy Yuhfrizal, mengonfirmasi kabar tersebut. Ia menjelaskan bahwa nilai kerugian negara sebesar Rp98,7 juta merupakan hasil perhitungan sah berdasarkan audit investigasi yang dilakukan oleh tim Inspektorat Kabupaten Bireuen.
Audit tersebut berfokus secara spesifik pada tata kelola dana zakat dan infak di lingkungan Baitul Mal Kabupaten Bireuen selama tahun anggaran 2024.
“Pengembalian ini merupakan tindak lanjut dari laporan hasil penghitungan audit investigasi yang dilakukan Inspektorat atas pengelolaan anggaran zakat dan infak pada Baitul Mal Kabupaten Bireuen,” jelas Wendy dalam keterangannya. Rabu 01/04/2026.
Disetorkan Kembali ke Rakyat
Segera setelah menerima pengembalian tersebut, Kejaksaan Negeri Bireuen tidak membiarkan dana itu tertahan lama. Pihak kejaksaan langsung menyerahkan uang tersebut kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen.
Tindakan ini bertujuan memastikan agar dana tersebut segera disetorkan kembali ke kas daerah dan dapat digunakan kembali sesuai peruntukannya bagi kepentingan masyarakat.
Wendy menegaskan, pihak kejaksaan memiliki komitmen yang kuat untuk terus mengawal setiap jengkel pengelolaan keuangan negara.
“Kami memastikan agar semua berjalan secara transparan, akuntabel, dan sepenuhnya demi kepentingan masyarakat banyak,” imbuhnya.
Uang Kembali, Kasus Dihentikan? Ini Dasar Hukumnya
Publik tentu bertanya-tanya mengenai status hukum kasus ini pascapengembalian uang. Wendy Yuhfrizal memaparkan bahwa langkah penanganan kasus ini merujuk pada pedoman resmi yang berlaku di internal Kejaksaan.
Pertama, Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor: SE-001/A/JA/01/2010 perihal Pengendalian Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi. Kedua, surat dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus terkait percepatan dan prioritas penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Dalam kedua dasar hukum tersebut, penegakan hukum tindak pidana korupsi diharapkan dapat berjalan selaras dengan rasa keadilan di masyarakat. Hal ini terutama berlaku bagi pihak-pihak yang secara sukarela dan bersikap kooperatif mengembalikan kerugian negara.
Prinsip Restorative Justice dan Efisiensi
Pertimbangan lain yang diambil adalah prinsip restorative justice (keadilan restoratif), terutama untuk perkara-perkara dengan nilai kerugian negara yang relatif kecil. Selain keadilan, Kejaksaan juga mempertimbangkan prinsip efisiensi dan kebermanfaatan penegakan hukum.
“Berdasarkan surat penegasan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, disarankan agar perkara yang sifatnya kerugian negara relatif kecil untuk dipulihkan,” jelas Wendy.
“Jika perkara ini terus dilanjutkan hingga ke persidangan, biaya penanganan perkaranya justru bisa jauh lebih besar daripada nilai kerugian negara yang ditimbulkan. Hal ini tentu tidak efisien dan justru berpotensi menambah beban keuangan negara,” tambahnya.
Latar Belakang Kasus
Sebagai pengingat, kasus ini bermula dari adanya dugaan pemotongan dana bantuan infak dan zakat pada tahun 2024. Dana yang seharusnya menjadi hak para penerima yang membutuhkan seperti fakir, fakir uzur, dan janda fakir diduga dipotong dalam proses penyalurannya.
Dugaan awal mengarah pada keterlibatan sejumlah anggota Komisioner Baitul Mal Bireuen untuk periode 2021–2025.
Kini, dengan telah pulihnya kerugian negara secara utuh, penanganan kasus ini menjadi contoh penerapan prinsip keadilan hukum yang seimbang antara penegakan aturan di satu sisi, dan prinsip pemulihan kerugian serta efisiensi anggaran negara di sisi lain.
(Satriadi).


Komentar