TRENGGALEK, jurnalpos.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan jawaban Bupati Trenggalek terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting, yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Rapat yang digelar di ruang Graha Paripurna Gedung DPRD Trenggalek tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Doding Rahmadi. Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Edy Soepriyanto, hadir mewakili Bupati Mochamad Nur Arifin untuk menyampaikan jawaban dari pihak eksekutif.
Dalam keterangannya seusai rapat, Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, Doding menegaskan bahwa jawaban dari Bupati merupakan respons atas catatan dan kritik konstruktif dari anggota dewan yang telah disampaikan pada tahap sebelumnya dalam Pandangan umum fraksi.
“Pagi ini kita mendengarkan jawaban Bupati atas Raperda RPJMD dan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024. Untuk RPJMD, banyak catatan yang disampaikan oleh rekan-rekan DPRD, seperti penguatan konsep kota hijau dan pemerataan pembangunan infrastruktur sebagai bagian dari visi Trenggalek Makmur,” ujar Doding.
Ia menambahkan bahwa setelah tahapan ini, pembahasan kedua Raperda akan dilanjutkan melalui panitia khusus (pansus) yang telah dibentuk oleh DPRD.
Sementara itu, terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, Doding menyatakan bahwa sebagian besar anggota DPRD telah memahami isi dan struktur anggaran yang digunakan sepanjang tahun anggaran tersebut.
“Khusus untuk pertanggungjawaban APBD, teman-teman DPRD sudah memahami apa yang menjadi isi dari APBD kita tahun 2024. Pada prinsipnya sudah clear. Nanti detailnya akan dibahas lebih lanjut di Badan Anggaran (Banggar),” tutupnya.(*).