Daerah
Home » Berita » Raperda Jaminan Sosial Didukung Penuh, DPRD Trenggalek Perkuat Perlindungan Tenaga Kerja

Raperda Jaminan Sosial Didukung Penuh, DPRD Trenggalek Perkuat Perlindungan Tenaga Kerja

filter: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; captureOrientation: 180; hdrForward: 6; shaking: 0.000000; highlight: 1; algolist: 0; multi-frame: 1; brp_mask: 8; brp_del_th: 0.0000,0.0000; brp_del_sen: 0.0000,0.0000; delta:1; bokeh:1; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 4194304;cct_value: 0;AI_Scene: (0, 0);aec_lux: 324.09308;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: 65536;weatherinfo: weather:null, icon:null, weatherInfo:100;temperature: 36;zeissColor: bright;

Trenggalek, jurnalpos.id. – DPRD Trenggalek menggelar rapat paripurna dengan agenda menindaklanjuti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang optimalisasi program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi menyampaikan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas Perda inisiatif yang sebelumnya diajukan oleh Bupati Trenggalek terkait program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Rapat paripurna ini untuk menindaklanjuti raperda optimalisasi program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang dikirimkan oleh Pak Bupati. Selanjutnya kita tindak lanjuti dengan pandangan umum fraksi-fraksi,” ujarnya usai rapat paripurna di Graha Paripurna Gedung DPRD Trenggalek, Selasa (24/2/2026).

Dari hasil pandangan umum seluruh fraksi, kata Doding, dirangkum menjadi satu kesimpulan bahwa DPRD sepakat untuk melanjutkan pembahasan sekaligus mendukung raperda tersebut.

“Semua Fraksi sepakat untuk melanjutkan dan mendukung Raperda tersebut,”jelasnya.

Alarm Keamanan Pangan di Bireuen, Ratusan Siswa TK dan SD Tumbang Usai Santap MBG

Lebih lanjut Ia menjelaskan, Raperda perlindungan sosial ketenagakerjaan ini memuat pengaturan tentang pengembangan cakupan kepesertaan, optimalisasi pelaksanaan, hingga skema pembiayaan.

“Intinya bagaimana memperluas jangkauan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat kita yang bekerja,” tegasnya.

Disinggung terkait skema pembayaran, Doding menyebut terdapat beberapa mekanisme. Untuk pekerja di sektor pemerintahan daerah, pembiayaan ditanggung melalui APBD. Sementara bagi pekerja outsourcing, wajib diikutkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan oleh pemberi kerja.

“Kalau perusahaan, ya ditanggung oleh perusahaan. Intinya yang menanggung adalah pemberi kerja,” jelasnya.

Sedangkan untuk sektor informal, pelaku usaha yang memiliki dua hingga tiga tenaga kerja didorong untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan agar perlindungan terhadap tenaga kerja semakin maksimal.

1.301 KK Terdampak Banjir di Lhokseumawe Terima Bantuan Rp8 Juta per Keluarga

“Diharapkan perlindungan terhadap tenaga kerja kita semakin maksimal,” tutupnya.(*).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post Populer

Post