BANDA ACEH, Jurnalpos.id — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh meminta pemerintah pusat agar tidak membatasi atau mengekang kebebasan pers dalam memberitakan dampak bencana banjir bandang dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Provinsi Aceh.
PWI Aceh menegaskan bahwa media memiliki kewajiban menyampaikan fakta yang terjadi di lapangan demi kepentingan publik, khususnya masyarakat yang menjadi korban bencana. Pemberitaan yang jujur dan berimbang dinilai sangat penting untuk memastikan penanganan bencana berjalan sesuai kondisi nyata.
Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, menegaskan bahwa pemberitaan bencana tidak boleh diarahkan semata-mata untuk membangun citra positif yang bertentangan dengan realitas di lapangan. Menurutnya, hingga kini penanganan bencana di sejumlah daerah terdampak masih belum berjalan maksimal.
“Pers bekerja untuk menyampaikan kebenaran. Jika fakta di lapangan menunjukkan penanganan yang lambat, bantuan belum merata, serta korban di wilayah pedalaman belum tertangani, maka itulah realitas yang harus disampaikan kepada publik,” ujar Nasir, Minggu (21/12/2025).
Ia menilai, larangan atau imbauan agar media tidak memberitakan sisi negatif dari penanganan bencana justru berpotensi menutup penderitaan para korban. Padahal, kritik melalui pemberitaan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers untuk mendorong negara hadir lebih cepat dan bertanggung jawab dalam situasi darurat.
Nasir mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat wilayah di Aceh yang terdampak banjir dan longsor namun sulit dijangkau serta belum menerima bantuan secara optimal. Faktor geografis dan keterbatasan akses menyebabkan sebagian warga masih bertahan dalam kondisi darurat.
“Media tidak berpihak pada kepentingan pencitraan, tetapi pada kepentingan masyarakat Aceh. Suara korban harus didengar agar kebijakan yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa kebebasan pers telah dijamin oleh undang-undang dan tidak boleh dibatasi, terlebih dalam situasi bencana kemanusiaan. Menurutnya, menutup fakta sama artinya dengan mengabaikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
“Pemerintah seharusnya menjadikan pemberitaan kritis sebagai bahan evaluasi, bukan sebagai ancaman. Fakta yang disampaikan media adalah cermin kondisi sebenarnya,” tegas Nasir.(saumi).

