Hukum & Kriminal Jawa Timur Tulungagung
Home » Berita » Polres Tulungagung Bongkar Jaringan Miras Ilegal yang Beroperasi Sistem COD

Polres Tulungagung Bongkar Jaringan Miras Ilegal yang Beroperasi Sistem COD

𝗧𝘂𝗹𝘂𝗻𝗴𝗮𝗴𝘂𝗻𝗴, 𝗝𝘂𝗿𝗻𝗮𝗹𝗽𝗼𝘀.𝗶𝗱 – Polres Tulungagung berhasil mengungkap jaringan peredaran minuman keras (miras) ilegal yang dipasarkan secara daring menggunakan sistem Cash on Delivery (COD). Pengungkapan ini merupakan hasil operasi gabungan Satreskrim dan Satnarkoba Polres Tulungagung.

Konferensi pers digelar di Mapolres Tulungagung pada Jumat (07/11/2025), dipimpin Kasat Reskrim AKP Ryo Pradana didampingi Kasat Resnarkoba AKP Dian Anang Nugroho serta jajaran pejabat utama Polres Tulungagung.

AKP Ryo menjelaskan, tiga tersangka yang diamankan masing-masing adalah AM, warga Blitar yang tinggal di Tulungagung dan berperan sebagai penjual lapangan; MG, yang menangani distribusi wilayah Tulungagung; serta SR, warga Blitar yang bertindak sebagai distributor besar dan pemasok utama barang.

“Dari hasil operasi, kami mengamankan tiga tersangka beserta 2.641 botol miras berbagai jenis dan merek, baik botol kaca bertutup merah maupun hitam. Kami juga menyita dua pack stiker, dua telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat putih yang digunakan untuk pengantaran,” ungkap AKP Ryo.

Para pelaku diketahui memanfaatkan berbagai platform media sosial seperti WhatsApp, Instagram, dan TikTok untuk memasarkan miras secara sembunyi-sembunyi. Mereka bahkan menggunakan fitur live streaming serta menyamarkan nomor kontak dengan mengganti angka menjadi huruf agar sulit terdeteksi.

Futsal Bersama, Dandim dan Bupati Trenggalek Perkuat Sinergi TNI–Pemda

“Modusnya adalah pemesanan daring dan promosi dari mulut ke mulut. Mereka juga melibatkan pengamen untuk membantu pemasaran. Dari pengakuan para tersangka, aktivitas ini sudah berjalan dua hingga empat bulan dengan keuntungan mencapai setengah dari harga modal,” jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen; Sub Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU No. 7/2014 tentang Perdagangan; Sub Pasal 64 ke-14 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja; serta perubahan Pasal 142 dan Pasal 91 ayat (1) UU No. 18/2012 tentang Pangan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Para pelaku terancam pidana hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar,” tegas AKP Ryo.

Polres Tulungagung menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran miras ilegal karena dinilai dapat mengancam keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat.(And)

Satlantas Polres Trenggalek Intensifkan Edukasi Lalu Lintas di Sekolah, Tekan Pelanggaran Pelajar

Berita Terkait

Post Populer

Post

Januari 2026
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031