Blangkejeren, Jurnalpos.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Aparat berhasil mengungkap jaringan besar peredaran narkotika jenis ganja lintas provinsi yang dikendalikan dari balik lembaga pemasyarakatan.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga pelaku dengan peran berbeda, yakni satu warga Tembung, Kota Medan, serta dua narapidana kasus narkotika. Salah satunya merupakan mantan Calon Bupati Gayo Lues pada Pilkada 2024 yang kini berstatus terdakwa.
Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Satresnarkoba yang dipimpin IPTU Bambang Pelis, S.H., M.H. Petugas menerapkan metode controlled delivery guna membongkar jaringan hingga ke hilir.
“Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang kami tindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam menggunakan teknik controlled delivery. Dari hasil tersebut, kami berhasil membongkar jaringan narkotika lintas provinsi yang dikendalikan dari jarak jauh,” ujar Kapolres, Senin (23/2/2026).
Dari operasi tersebut, polisi menyita dua karung goni besar berisi ganja dengan total berat 39 kilogram, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp2.000.000 yang diduga digunakan sebagai biaya operasional pengiriman.
Pengungkapan dan penangkapan dilakukan secara beruntun pada Jumat (12/2), Sabtu (13/2), dan Senin (15/2) di sejumlah lokasi berbeda, yakni Desa Pintu Rime, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues; pintu keluar Tol Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang; Lapas Tanjung Kusta Medan; serta Lapas Narkotika Kota Langsa.
Adapun tiga pelaku yang diamankan yakni BS (45), wiraswasta, warga Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, yang berperan sebagai penerima dan pengedar. Kemudian MD (23), warga Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, narapidana di Lapas Tanjung Kusta Medan dengan vonis 20 tahun penjara dalam perkara ganja seberat 1,2 ton. Serta IS alias MG (45), warga Kabupaten Gayo Lues, mantan Calon Bupati Gayo Lues Pilkada 2024 yang kini berstatus terdakwa kasus ganja 200 kilogram dan dititipkan di Lapas Narkotika Kota Langsa.
Kasat Resnarkoba IPTU Bambang Pelis menambahkan, para pelaku dijanjikan upah sebesar Rp300.000 per kilogram ganja yang berhasil dikirim dari Gayo Lues ke Medan.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel serta dukungan penuh masyarakat. Ini juga sejalan dengan Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto serta arahan Kapolda Aceh dalam pemberantasan narkotika hingga ke akar permasalahan,” tegasnya.
Ia menyebut Kabupaten Gayo Lues dikenal sebagai salah satu daerah produksi ganja terbesar dengan jaringan peredaran berskala nasional bahkan lintas negara.
“Dengan terungkapnya jaringan besar lintas provinsi ini, kita telah menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba. Ke depan, kami akan terus melakukan preventive strike, termasuk patroli udara rutin serta memperkuat komunikasi dengan masyarakat agar setiap modus peredaran dapat dicegah dan ditindak tegas. Demi Aceh Meutuah menuju Aceh Meusuhu,” pungkasnya.
Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Gayo Lues untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.(SrNTv).

