Takengon, jurnalpos.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Lingkungan, Budaya, dan Sosial (LSM PERLIBAS) menilai polemik pernyataan Wakil Bupati Aceh Tengah, Muchsin Hasan, yang dinilai melecehkan media lokal, tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele. Isu tersebut dinilai menyangkut langsung martabat demokrasi dan kebebasan pers. Kamis (22/01/2026).
Ketua LSM PERLIBAS, Sadikin Putra Arisko, menegaskan bahwa meskipun Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menyatakan persoalan tersebut telah menemui titik terang, substansi masalah tidak boleh diabaikan begitu saja.
Menurut Sadikin, media memiliki peran yang sangat strategis dalam sistem demokrasi, mulai dari penyampai informasi, pengawas kekuasaan, hingga penyalur aspirasi publik. Oleh karena itu, setiap bentuk pernyataan yang merendahkan profesi wartawan dinilai sebagai ancaman serius terhadap nilai-nilai demokrasi.
“Seluruh elemen kehidupan tidak pernah terlepas dari peran media. Jabatan publik, termasuk yang kini diemban Wakil Bupati Aceh Tengah, lahir dari proses demokrasi yang tidak bisa dilepaskan dari peran pers,” tegas Sadikin.
Ia juga menyinggung kesepakatan antara Dewan Pers dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat perlindungan, keselamatan, serta ekosistem kebebasan pers di Indonesia. Penandatanganan MoU tersebut dilakukan di Kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Senin (19/01/2026) lalu.
Sadikin menilai, sikap merendahkan media mencerminkan perilaku “kacang lupa kulit”, mengingat perjalanan karier politik seorang pejabat publik turut dibesarkan oleh pemberitaan media.
“Elektabilitas dan kepercayaan publik itu dibentuk melalui kerja jurnalistik. Sangat tidak etis ketika setelah memperoleh jabatan, justru muncul pernyataan yang merendahkan media,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan ketulusan permintaan maaf Wakil Bupati Aceh Tengah yang baru disampaikan setelah isu tersebut kembali viral untuk kedua kalinya.
“Jika benar-benar tulus, permintaan maaf seharusnya disampaikan sejak awal. Ketika muncul setelah tekanan publik menguat, wajar jika publik menilai itu lebih karena kekhawatiran terganggunya stabilitas pemerintahan, bukan kesadaran moral,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sadikin menegaskan bahwa pelecehan terhadap media sama artinya dengan melecehkan fungsi kontrol sosial dan prinsip negara demokratis.
“Media lokal, nasional, maupun internasional itu setara. Perbedaannya hanya pada jangkauan, bukan pada nilai atau martabat. Justru media lokal paling dekat dengan denyut nadi masyarakat,” tegasnya.
Terkait rencana pertemuan antara insan pers dengan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah yang akan difasilitasi oleh Dinas Kominfo dan Bagian Humas Setdakab, Sadikin menyatakan bahwa LSM PERLIBAS akan terus mengawal proses tersebut agar berlangsung secara terbuka, bermartabat, dan tidak bersifat formalitas semata.
“Penyelesaian polemik ini harus menjadi pelajaran bersama dan komitmen nyata pemerintah daerah untuk menghormati kebebasan pers serta profesionalisme jurnalis di Aceh Tengah,” pungkasnya.(SrNTv).
Penulis :Saumi

