Daerah
Home » Berita » Pemkab Aceh Tamiang Ingatkan Warga Segera Daftar Pendataan Rumah Rusak, Batas Akhir 15 Januari 2026

Pemkab Aceh Tamiang Ingatkan Warga Segera Daftar Pendataan Rumah Rusak, Batas Akhir 15 Januari 2026

Aceh Tamiang, Jurnalpos.id – Setelah menetapkan By Name By Address (BNBA) Penerima Bantuan Stimulan Rumah Rusak Tahap I akibat Banjir Bandang dan Longsor pada 26 Desember 2025 lalu.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kembali mengingatkan masyarakat yang belum terdaftar agar segera melapor untuk pendataan lanjutan.

Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi melalui Kepala Pelaksana (Kalaks) BPBD Aceh Tamiang, Iman Suhery, SSTP, MSP, menyampaikan bahwa batas akhir pendataan rumah rusak akibat bencana banjir bandang dan longsor ditetapkan hingga 15 Januari 2026.

“Pendataan terakhir rumah rusak sampai tanggal 15 Januari 2026. Kami menghimbau warga yang belum terdaftar agar segera melapor ke Datok Penghulu,” ujar Iman Suhery, Selasa (6/1/2026).

Iman Suhery yang akrab disapa Bayu menjelaskan, pihaknya terus menginstruksikan seluruh Camat untuk meneruskan informasi tersebut kepada Datok Penghulu di wilayah masing-masing, agar pendataan rumah rusak dapat dilakukan secara menyeluruh dan tidak ada warga yang tertinggal.

Ketua DPRK Aceh Tengah Fitriana Mugie Apresiasi Kapolres Lhokseumawe atas Bantuan Kemanusiaan Pasca Banjir

Selain itu, Bayu juga berharap masyarakat yang mengalami kerusakan rumah dapat bersikap proaktif dengan melaporkan kondisi rumahnya. Ia turut meminta peran aktif Bhabinkamtibmas di setiap kampung untuk membantu dan mengingatkan Datok Penghulu dalam proses pendataan.

“Untuk memastikan rumahnya sudah masuk atau belum dalam SK By Name By Address (BNBA) Penerima Bantuan Stimulan Rumah Rusak Tahap I, warga harus proaktif menanyakan langsung ke Datok Penghulu atau Kepala Dusun,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang telah menerbitkan Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 100.3.3.2/026/2025 tentang Penetapan Penerima Bantuan Stimulan Rumah Rusak Tahap I di Wilayah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2025, tertanggal 26 Desember 2025 dan ditandatangani langsung oleh Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi.

Bayu juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh Kepala Dusun, Datok Penghulu, dan Camat yang telah bekerja maksimal di tengah kondisi darurat sehingga penyusunan SK BNBA Tahap I dapat diselesaikan tepat waktu.

“Total terdapat 37.888 rumah yang terdata, dengan rincian Rusak Ringan (RR) sebanyak 15.174 rumah, Rusak Sedang (RS) 9.366 rumah, Rusak Berat (RB) 8.509 rumah, dan Rumah Hanyut (RH) sebanyak 4.839 rumah,” rinci Bayu.

Futsal Bersama, Dandim dan Bupati Trenggalek Perkuat Sinergi TNI–Pemda

Lebih lanjut, Bayu menjelaskan bahwa penentuan kategori kerusakan rumah, baik ringan, sedang, berat, maupun hanyut, akan ditetapkan melalui proses Verifikasi dan Validasi (Verval) oleh Tim Pusat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan melibatkan relawan.

“Rencana verifikasi dan validasi akan dilaksanakan pada awal tahun 2026 oleh Tim Pusat BNPB bersama relawan,” ungkapnya.

Dari data BNBA Tahap I tersebut, pihak BPBD Aceh Tamiang juga akan kembali meminta Camat dan Datok Penghulu untuk mendata warga yang belum masuk dalam daftar penerima bantuan tahap pertama.

“Masyarakat tidak perlu khawatir. Bagi yang belum masuk dalam SK BNBA Tahap I, silakan melapor ke perangkat kampung untuk didata kembali. Pesan Pak Bupati kepada kami, jangan sampai ada masyarakat Aceh Tamiang yang tertinggal dalam pendataan,” pungkas Bayu. (SrNTv).

Penulis : Saumi

Kapolres Lhokseumawe Pastikan Jembatan Darurat yang Dibangun Polri di Riseh Tunong Cot Calang Sudah Bisa Dilintasi

Post Populer

Post

Februari 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728