Jurnalpos.id – Mulai 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku. Sejumlah ketentuan di dalamnya kembali menjadi sorotan publik, salah satunya pasal yang mengatur pidana terhadap praktik hidup bersama sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan atau yang dikenal dengan istilah kumpul kebo.
Meski memuat ancaman pidana, pakar hukum menegaskan bahwa pasal tersebut tidak membuka ruang kriminalisasi massal. Sebaliknya, ketentuan itu justru dirancang dengan pembatasan ketat untuk melindungi warga dari pelaporan sembarangan.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa ketentuan kumpul kebo sebagaimana diatur dalam Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan delik aduan absolut. Artinya, proses penegakan hukum hanya dapat dilakukan jika ada laporan dari pihak tertentu yang secara hukum diakui sebagai korban.
“Negara tidak bisa masuk begitu saja ke wilayah privat warga. Tanpa aduan dari keluarga inti, aparat penegak hukum tidak memiliki dasar untuk bertindak,” ujar Abdul.
Pelapor Dibatasi Secara Tegas
Dalam Pasal 412 ayat (2) KUHP baru disebutkan bahwa pihak yang berhak mengajukan pengaduan hanya suami atau istri yang sah, serta orang tua atau anak bagi pelaku yang tidak terikat perkawinan. Menurut Abdul, pembatasan ini dibuat secara sadar oleh pembentuk undang-undang untuk mencegah persekusi sosial dan tindakan main hakim sendiri.
“Warga sekitar, tokoh masyarakat, organisasi massa, atau pihak lain di luar hubungan keluarga tidak memiliki legal standing. Jika tetap melapor, justru berpotensi melanggar hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan, pelaporan tanpa dasar tersebut bahkan dapat berujung pada jerat hukum lain, seperti pencemaran nama baik, karena menyangkut tuduhan terhadap kehidupan pribadi seseorang.
Privasi Tetap Jadi Prinsip Utama
Abdul menilai, konstruksi pasal ini menunjukkan bahwa KUHP baru tetap menempatkan perlindungan privasi warga sebagai prinsip utama. Negara tidak diberi kewenangan untuk mengawasi atau menilai moral privat masyarakat secara aktif.
“Ini bukan delik umum. Aparat tidak bisa bertindak tanpa adanya aduan sah. Jadi narasi soal razia kumpul kebo atau penggerebekan massal itu keliru,” tegasnya.
Dibedakan dengan Pelanggaran Ketertiban Umum
Meski demikian, Abdul menegaskan bahwa warga tetap dapat melapor apabila terjadi pelanggaran ketertiban umum, seperti kebisingan, pesta berlebihan, atau aktivitas yang mengganggu lingkungan sekitar. Namun, laporan tersebut tidak bisa dikaitkan dengan pasal kumpul kebo.
“Itu ranahnya ketertiban umum, pasalnya berbeda dan tidak bisa dicampuradukkan,” katanya.
Pengaduan Dapat Dicabut
KUHP baru juga membuka ruang penyelesaian damai. Pengaduan atas dugaan pelanggaran pasal kumpul kebo dapat dicabut sebelum perkara diperiksa di pengadilan, sehingga tidak serta-merta berujung pada pemidanaan.
Menurut Abdul, ketentuan ini menegaskan bahwa pasal tersebut lebih berfungsi sebagai instrumen perlindungan relasi keluarga, bukan sebagai alat penindakan sosial.
Abdul menilai kegaduhan di ruang publik lebih banyak dipicu oleh kesalahpahaman terhadap substansi pasal. Minimnya pemahaman hukum memunculkan kekhawatiran berlebihan seolah negara akan masuk dan mengawasi kehidupan privat warga.
“Padahal, secara hukum justru ada pagar yang kuat agar seseorang tidak mudah dilaporkan,” ujarnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing informasi menyesatkan dan memahami bahwa penerapan KUHP baru tetap membatasi kewenangan negara dalam urusan kehidupan pribadi warga.(*).

