📜 Kode Etik Jurnalistik – Jurnalpos.id
Kode Etik Jurnalistik adalah pedoman moral dan profesional bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Kode etik ini mengacu pada prinsip-prinsip kemerdekaan pers, kebenaran informasi, kejujuran, serta perlindungan terhadap hak publik dan narasumber.
Prosedur Penerbitan Berita
Setiap Wartawan dan Kabiro dilengkapi dengan ID CARD dan Surat Tugas Jurnalpos.id
Pemegang ID CARD dilindungi Undang – Undang NO. 40 Tahun 1999.
Wartawan wajib mentaati peraturan kode etik Undang-Undang Pers yang berlaku.
Apabila ada yang bekerja, mengaku, atau mengatasnamakan tim dari Jurnalpos.id. Dengan menggunakan identitas/card tidak resmi atau masih berlaku, tetapi namanya tidak terdaftar pada box redaksi maka segala bentuk aktivitasnya di luar tanggung jawab redaksi.
SOP Perlindungan Wartawan
Kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.
Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers.