Trenggalek, Jurnalpos.id – Aktivitas tambang galian C berupa tanah uruk di Desa Gador, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, menuai sorotan dari warga setempat.
Sebelumnya warga mengeluhkan dampak lingkungan yang ditimbulkan, terutama debu yang mengganggu, selain mengganggu lingkungan, isu yang tersebar diduga tambang tersebut tidak mengantongi izin resmi.
Kepala Desa Gador, Waras, membenarkan adanya aktivitas penambangan di wilayahnya. Ia menegaskan bahwa sejak awal tidak pernah memberikan izin terhadap kegiatan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Memang benar ada tambang galian C di sini. Pemiliknya sudah saya ingatkan sejak dulu. Istilahnya, saya tidak mengizinkan adanya penambangan tanah uruk di Desa Gador,” ujar Waras saat ditemui.
Menurutnya, pemilik tambang berdalih telah membeli lahan dari warga setempat sebelum memulai aktivitas penambangan menggunakan alat berat. Namun, Waras mengaku tidak mengetahui ke mana hasil tambang tersebut dijual.
“Setelah dibeli, lahan itu langsung ditambang pakai alat berat. Saya sendiri tidak tahu hasilnya dijual ke mana,” katanya.
Sebelumnya, aktivitas tambang ini sempat mendapat protes dari warga yang terganggu oleh debu, terutama saat kendaraan pengangkut tanah melintas di jalan desa.
Bahkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) disebut pernah turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Namun, hingga kini aktivitas tambang masih terus berlangsung.
“Warga kecewa, karena debunya sangat mengganggu. Di sekitar rumah saya sendiri debunya sangat banyak,” keluh Waras.
Ia menambahkan, dirinya telah beberapa kali meminta agar alat berat di lokasi tambang segera ditarik dari lokasi. Namun, permintaan tersebut belum diindahkan oleh pihak pemilik tambang.
Ketika ditanya mengenai perizinan tambang, Waras menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui apakah aktivitas tersebut memiliki legalitas resmi atau tidak.
“Kulo mboten ngerti (saya tidak tahu) terkait perizinan,” pungkasnya.(*).