Aceh, Jurnalpos.id – Penangkapan dua terduga pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, berujung perlawanan. Salah satu pelaku bahkan sempat melepaskan tembakan ke arah petugas sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh pada Kamis, 12 Februari 2026, di dua lokasi berbeda, yakni kawasan Simpang Kampus IAI Al Muslim, Desa Paya Lipah, serta sebuah rumah di Desa Paya Cut, Kecamatan Peusangan.
Dua terduga pelaku masing-masing berinisial L (28) dan MH (40). Keduanya merupakan warga setempat. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi sabu di kawasan tersebut.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto mengatakan petugas lebih dulu mengamankan L. Namun saat hendak ditangkap, L melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api rakitan ke arah petugas.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa adanya korban dari pihak petugas,” kata Joko, Ahad, 22 Februari 2026.
Dari tangan L, polisi menyita satu paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening. Berdasarkan hasil interogasi awal, L mengaku masih menyimpan sabu di dalam kamar sebuah rumah di Desa Paya Cut.
Tim kemudian melakukan penggeledahan di lokasi yang dimaksud. Hasilnya, petugas menemukan 46 paket kecil dan lima paket sedang sabu yang disimpan dalam tas kecil di salah satu kamar rumah tersebut.
Pengembangan kasus mengarah pada MH yang diketahui sebagai pemilik rumah. Ia kemudian diamankan di lokasi berbeda.
Secara keseluruhan, polisi menyita sabu dengan total berat 51,79 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit timbangan digital, empat unit telepon genggam, satu tas kecil hitam putih, serta satu benda menyerupai senjata api rakitan.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu terduga pemasok sabu berinisial W yang kini dalam penyelidikan.(Tim).

