Tulungagung, Jurnalpos.id – Kerusakan jalan lingkar Waduk Wonorejo yang telah berlangsung lebih dari dua dekade kembali menjadi sorotan publik. Warga Desa Wonorejo menunjukkan keteguhan sikap dengan melakukan aksi damai sebanyak dua kali, pada September 2024 dan September 2025, guna menuntut kepastian perbaikan akses vital tersebut.
Jalan lingkar yang rusak parah ini tidak hanya mengganggu aktivitas harian warga, namun juga berdampak serius terhadap potensi ekonomi dan pariwisata daerah. Kompleksitas persoalan ini muncul akibat tumpang tindih kewenangan antara BBWS Brantas/Perum Jasa Tirta I, Perhutani, dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Menanggapi kondisi tersebut, warga Desa Wonorejo menggandeng Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) untuk mendapatkan pendampingan hukum dan advokasi. Mereka juga secara resmi mengajukan pengaduan kepada lembaga tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai bentuk tindak lanjut, pada 1 September 2025, Ketua Umum LPK-RI M. Fais Adam, Ketua DPC LPK-RI Tulungagung Parmo Nangon Sirait, dan Koordinator Aksi Damai Desa Wonorejo 212 (Loro Siji Loro Kabeh), Rahmat Putra Perdana, mengirimkan surat resmi kepada Bupati Tulungagung, BBWS Brantas/Perum Jasa Tirta I, dan Perhutani.
Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi tertulis mengenai, Status kewenangan masing-masing instansi terkait penanganan jalan lingkar Waduk Wonorejo, Rencana kerja yang telah maupun akan dilaksanakan, dan Bentuk koordinasi lintas instansi dalam upaya menemukan solusi konkret dan berkelanjutan.
Pada hari yang sama, LPK-RI juga menyerahkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Tulungagung. Tujuannya, agar DPRD dapat memfasilitasi pertemuan terbuka antara BBWS Brantas, Perhutani, dan Pemkab Tulungagung untuk mencari solusi menyeluruh terhadap persoalan ini.
Dalam RDP tersebut, diharapkan dapat ditentukan, Posisi dan tanggung jawab masing-masing instansi, Kesepakatan bersama (MoU) terkait langkah konkret perbaikan, Jadwal pelaksanaan tindak lanjut.
Ketua Umum LPK-RI, M. Fais Adam menyatakan harapannya kepada DPRD Tulungagung segera menjadwalkan RDP dengan warga masyarakat.
“Kami mengharapkan DPRD Tulungagung segera menjadwalkan RDP terkait kerusakan jalan lingkar Waduk Wonorejo, sehingga semua pihak dapat duduk bersama untuk menentukan tanggung jawab dan menyepakati langkah konkret perbaikan.” tuturnya.
Sementara itu Ketua DPC LPK-RI Tulungagung, Parmo Nangon Sirait, menegaskan komitmen pendampingan terhadap warga.
“LPK-RI akan mendampingi masyarakat sepenuhnya dan mengawal persoalan ini hingga tuntas. Jalan lingkar Waduk Wonorejo ini adalah akses vital bagi warga dan potensi wisata daerah, sehingga sudah seharusnya pemerintah dan instansi terkait segera mengambil langkah nyata. Kami tidak ingin persoalan ini kembali berlarut-larut seperti dua dekade terakhir tanpa ada kepastian.” terangnya.
Sementara itu, Koordinator Aksi Damai Desa Wonorejo 212, Rahmat Putra Perdana, menyuarakan harapan masyarakat.
“Sudah puluhan tahun warga menunggu perbaikan jalan lingkar Waduk Wonorejo tanpa kepastian. Kami mendukung langkah LPK-RI dan berharap semua instansi segera duduk bersama mengambil keputusan tegas agar perbaikan jalan tidak lagi sebatas janji.”tutupnya.(*).