jurnalpos.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta seluruh pemerintah daerah untuk mengaktifkan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) dan mengoptimalkan peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) guna menjaga keamanan dan ketertiban di tingkat Desa dan Kelurahan.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil), Safrizal Zakaria Ali, mengungkapkan bahwa Kemendagri telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada Gubernur serta Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia sebagai bentuk instruksi resmi.
Surat edaran ini menegaskan pentingnya penggerakan Satlinmas secara aktif, tidak hanya pada saat pemilu atau bencana, tetapi juga dalam menjaga ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (trantibumlinmas) sehari-hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Melalui surat edaran ini, kami mengingatkan kembali kepala daerah untuk menggerakkan Satlinmas agar benar-benar berperan aktif dalam menjaga trantibumlinmas,” kata Safrizal dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/9).
Safrizal yang juga mantan Gubernur Kalimantan Selatan menekankan bahwa pengaktifan kembali Siskamling merupakan wujud partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Sistem keamanan ini digelar di berbagai tingkatan hingga ronda di tingkat RT/RW dan dipantau melalui Sistem Manajemen Terintegrasi, SIM LINMAS.
“Ini sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di daerah dan domisili masing-masing,” ujar Safrizal.
Dengan surat edaran tersebut, Kemendagri menegaskan Satlinmas bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tetap menjadi ujung tombak dalam menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat.
Selain itu, mereka juga memastikan penegakan aturan berjalan dengan adil dan berorientasi pada pelayanan publik.
Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.4/e.1/BAK yang diterbitkan pada 3 September 2025, sesuai arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, menekankan peningkatan peran Satlinmas dalam menjaga kondusifitas penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di daerah.(*).
sumber : antara