Trenggalek , jurnalpos.id – Dalam upaya menggairahkan perekonomian lokal sekaligus meringankan beban para pedagang, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin kembali menerbitkan kebijakan pengurangan retribusi pelayanan pasar di wilayahnya.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Bupati, yang akrab disapa Gus Ipin, dalam siaran pers di Gedung Smart Center Trenggalek, Selasa (12/8/2025).
Pengurangan retribusi tersebut cukup signifikan, yakni mulai dari 1% hingga 75% tergantung pada kategori pasar dan fasilitas yang tersedia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini, Selasa (12/8/2025), kami menyampaikan beberapa pengumuman terkait dengan telah ditandatanganinya Keputusan Bupati Trenggalek nomor 100.3.3.2/254/406.001.3/2025 tentang pengurangan retribusi pelayanan pasar,” ujar Gus Ipin.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari langkah serupa yang juga diambil pada tahun sebelumnya. Kala itu, para pedagang pasar merasa keberatan dengan tarif retribusi yang ditetapkan dalam Perda PDRD Nomor 8 Tahun 2023. Karena belum ada perubahan atas Perda tersebut, Bupati Trenggalek memutuskan untuk kembali memberikan pengurangan melalui Keputusan Bupati.
“Adapun target kebijakan ekonomi yang kita ambil ini adalah untuk menggairahkan dan membantu kondisi perekonomian yang ada di masyarakat,” imbuhnya.
Gus Ipin juga berharap kebijakan ini bisa memberikan semangat baru bagi para pedagang pasar.
“Monggo seluruh masyarakat di Kabupaten Trenggalek yang sehari-harinya sebagai pedagang pasar, lebih semangat lagi. Dan semoga pasar-pasar kita juga semakin ramai. Pertumbuhan ekonomi lokal juga semakin smart,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Trenggalek, Saniran, membenarkan kebijakan tersebut. Menurutnya, penurunan retribusi dilakukan karena Perda PDRD Nomor 8 Tahun 2023 masih berlaku dan belum mengalami revisi.
“Jika tidak ada kebijakan khusus, maka tarif retribusi tahun ini akan tetap mengacu pada Perda tersebut, yang sebelumnya dirasa cukup memberatkan,” jelas Saniran.
Ia menambahkan, kebijakan pengurangan ini mengacu pada Pasal 8 Ayat 3 Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2024 tentang tata cara pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak atau retribusi. Berdasarkan regulasi itu, kepala daerah memiliki kewenangan untuk memberikan keringanan melalui Keputusan Bupati.
Saniran juga menjelaskan bahwa besaran pengurangan retribusi bervariasi, tergantung pada durasi penggunaan pasar, tipe pasar, dan fasilitas yang tersedia di masing-masing lokasi.(*).