TRENGGALEK, jurnalpos.id – Menjelang datangnya bulan Suro, momen sakral bagi masyarakat Jawa yang identik dengan berbagai tradisi dan ritual budaya, Polres Trenggalek bergerak cepat untuk memastikan keamanan dan ketertiban wilayahnya tetap kondusif. Dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), aparat berhasil mengamankan ratusan butir pil dobel L, puluhan botol minuman keras, serta kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K., mengungkapkan sejumlah hasil signifikan dari operasi tersebut.
“Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AMD alias K di wilayah Kecamatan Watulimo terkait tindak pidana narkotika,” terang Kapolres.dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Trenggalek pada Rabu (25/6/2025),
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil penggeledahan di kediaman tersangka, ditemukan 1.128 butir pil dobel L. Rinciannya, satu botol plastik berisi 680 butir, satu botol lain berisi 379 butir, dan satu plastik klip berisi 69 butir yang disimpan dalam bungkus rokok. Selain itu, polisi turut menyita uang tunai Rp300.000, tiga pack plastik klip, serta satu unit handphone.
“Tersangka telah mengedarkan barang terlarang tersebut kepada seseorang berinisial Y sebanyak 60 butir dengan harga Rp80 ribu,”ucapnya.
Dari pengembangan lebih lanjut, pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas ini selama kurang lebih satu tahun.
“Atas perbuatannya, AMD dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” tambahnya.
Tak hanya kasus narkotika, dalam operasi yang sama, polisi juga menyita 173 botol minuman keras berbagai ukuran dan merek dari sejumlah kafe dan rumah warga yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan miras ilegal.
“Para pelanggar dikenakan tindak pidana ringan (tipiring),” Tegasnya.
Selain itu, Polres Trenggalek juga menindak puluhan unit sepeda motor yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, terutama karena menggunakan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan dan keresahan di masyarakat.
“Kami beri waktu selama satu bulan kepada para pemilik kendaraan untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrik. Setelah diperbaiki dan sesuai ketentuan, kendaraan bisa diambil kembali. Ini adalah bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih taat aturan dan tertib berlalu lintas,” jelas Kapolres.
Menghadapi potensi peningkatan mobilitas selama perayaan bulan Suro, Polres Trenggalek akan mengerahkan 435 personel gabungan, termasuk dukungan dari satuan Brimob, untuk mengamankan seluruh rangkaian kegiatan masyarakat.
“Kami berharap seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Trenggalek, dapat mematuhi aturan hukum, tidak mengonsumsi minuman keras, dan ikut menjaga keamanan lingkungan. Ini adalah upaya kami untuk memastikan seluruh kegiatan di bulan Suro berjalan aman, lancar, dan kondusif,” pungkas AKBP Ridwan Maliki.(***)