Nasional
Home » Berita » Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Mengaku Diminta Mundur, Siapa Pihak di Baliknya?

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Mengaku Diminta Mundur, Siapa Pihak di Baliknya?

JAKARTA, JurnalPos.id – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkap alasan dirinya meninggalkan jabatan strategis tersebut. Ia mengaku mundur setelah diminta oleh pihak tertentu, namun tidak mengungkap identitas pihak yang dimaksud maupun alasan di balik permintaan itu.

Pengakuan tersebut disampaikan Febrie saat membacakan nota pembelaan atau eksepsi dalam persidangan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).

Dalam persidangan, Febrie memaparkan perjalanan kariernya selama mengabdi sebagai jaksa, termasuk ketika dipercaya menduduki sejumlah jabatan hingga menjadi Jampidsus. Ia menegaskan, jabatan-jabatan tersebut diperoleh melalui pengabdian, bukan karena dirinya meminta atau memperjuangkannya.

“Seluruhnya adalah murni karena pengabdian saya, serta karakter saya yang menurut pimpinan saya patut untuk mengemban jabatan tersebut, yang kemudian saya tinggalkan karena saya diminta mundur dari jabatan dimaksud,” kata Febrie kepada awak media, Rabu (14/10/2026).

Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena Febrie tidak menjelaskan lebih lanjut siapa pihak yang memintanya meninggalkan jabatan Jampidsus. Ia juga tidak membeberkan alasan di balik permintaan tersebut.

KPK OTT di Lingkungan BNPB, 14 Orang Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita

Febrie kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta jabatan sejak awal meniti karier sebagai jaksa.

“Bahwa yang terpenting dan perlu saya tegaskan saya tidak pernah meminta jabatan dari awal mula saya sebagai jaksa hingga jabatan terakhir saya Jampidsus,” sambungnya.

Tegaskan Bukan untuk Meminta Keistimewaan

Febrie menyebut pemaparan riwayat kariernya bukan dimaksudkan untuk meminta perlakuan khusus dari majelis hakim yang menangani perkaranya.

Menurut dia, perjalanan panjang pengabdiannya di institusi kejaksaan merupakan konteks yang perlu dipahami dalam menilai perkara yang sedang dihadapinya. Namun, ia menegaskan masa kerja dan jabatan tidak membuat seseorang kebal terhadap hukum.

“Saya menyampaikan riwayat pengabdian ini bukan untuk meminta keistimewaan, dan bukan pula untuk menyatakan bahwa jabatan atau masa kerja yang panjang membuat seseorang kebal dari hukum,” jelas Febrie.

Prof. Henry Indraguna Apresiasi Komitmen Polri Berantas Peredaran Narkoba

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah proses hukum yang menempatkannya sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.

Didakwa Terima Uang Ratusan Miliar Rupiah

Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa Febrie menerima uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dengan total Rp346.743.821.282 dan 440.990 dolar Amerika Serikat.

Menurut dakwaan, penerimaan itu berlangsung sejak 2020 hingga Juli 2026 dan dikaitkan dengan jabatan Febrie, baik ketika menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus maupun saat menjadi Jampidsus.

Salah satu penerimaan yang diuraikan jaksa adalah uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari pengusaha Tan Kian. Penerimaan tersebut disebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Selain itu, Febrie juga didakwa menerima saham senilai Rp14 miliar serta sejumlah penerimaan lainnya.

Monitoring dan Evaluasi TEP 2026, Wamen Viva Yoga: Harus Tetap Bermuara Pada Transformasi Transmigrasi

Jaksa turut mendakwa Febrie melakukan penyamaran atau menyembunyikan asal-usul harta yang diduga berasal dari tindak pidana melalui penggunaan rekening, perusahaan, pembelian aset, hingga penukaran mata uang asing.

Meski demikian, seluruh tuduhan tersebut masih harus diuji dalam proses persidangan. Status bersalah atau tidaknya Febrie ditentukan berdasarkan pembuktian dan putusan pengadilan.

Pengakuan mengenai permintaan mundur dari jabatan Jampidsus pun masih menyisakan pertanyaan mengenai siapa pihak yang dimaksud Febrie. Hingga pernyataan tersebut disampaikan, ia belum mengungkap identitas maupun latar belakang permintaan tersebut.(*).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post Populer

Post

–