BANDA ACEH, jurnalpos.id – Kasus dugaan pelanggaran Qanun Jinayat yang melibatkan pasangan non-muhrim yang terjaring razia Syariat Islam di sebuah hotel kawasan Peunayong, Kota Banda Aceh, memasuki tahap penuntutan. Kejaksaan Negeri Banda Aceh resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, Kamis (25/6/2026).
Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial YS (43) dan ND (41). Keduanya diduga melanggar Pasal 23 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait jarimah khalwat dan ikhtilath.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengatakan setelah proses Tahap II, kedua tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu selama 15 hari.
“Setelah proses Tahap II, perkara akan segera dilimpahkan ke Mahkamah Syariah Banda Aceh untuk proses penuntutan,” ujar Muhammad Kadafi dalam siaran persnya.
Ia menjelaskan, masa penahanan terhadap kedua tersangka berlangsung sejak 25 Juni hingga 9 Juli 2026 guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut bermula saat petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh melakukan patroli pengawasan dan penegakan Syariat Islam pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 00.45 WIB. Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di sebuah hotel di kawasan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam.
Saat mengetuk kamar nomor 708, petugas disambut oleh tersangka YS. Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati YS dan ND berada berdua di dalam kamar tersebut.
Dari hasil pemeriksaan identitas, diketahui keduanya memiliki alamat berbeda dan mengaku bukan pasangan suami istri. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan dan menemukan sejumlah barang yang menjadi bagian dari alat bukti dalam perkara tersebut.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, kedua tersangka mengakui tidak memiliki ikatan perkawinan yang sah serta melakukan perbuatan bermesraan di dalam kamar hotel.
Atas temuan tersebut, keduanya diamankan ke kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya. Perkara ini selanjutnya akan disidangkan di Mahkamah Syariah Banda Aceh.
Sesuai ketentuan yang disangkakan, kedua tersangka terancam uqubat ta’zir berupa hukuman cambuk paling banyak 30 kali apabila terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.(*).


Komentar