Politik
Home » Berita » Perda Keterbukaan Informasi Publik Dibahas, DPRD Trenggalek Tekankan Transparansi Anggaran

Perda Keterbukaan Informasi Publik Dibahas, DPRD Trenggalek Tekankan Transparansi Anggaran

Ketua Komisi I Moh Husni Tahir Hamid

Trenggalek, jurnalpos.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek melalui Panitia Khusus (Pansus) I membahas rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagai upaya memperkuat transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam pengelolaan anggaran publik.

Pembahasan perda tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan badan publik daerah mengelola informasi secara terbuka, cepat, mudah diakses, dan akuntabel.

Pimpinan Pansus I DPRD Trenggalek, Muh Husni Tahir Hamid, mengatakan rancangan perda itu telah disepakati di tingkat pansus dan selanjutnya akan dikirim ke Surabaya untuk proses fasilitasi.

“Pansus I membahas perda tentang keterbukaan informasi publik yang telah diputuskan pansus dan disetujui, selanjutnya akan kita kirim ke Surabaya,” ujarnya usai rapat pansus.

Menurut Husni, secara substansi tidak ada pasal yang dianggap krusial dalam pembahasan tersebut. Namun, setelah perda ditetapkan, diperlukan sosialisasi luas kepada masyarakat, termasuk kalangan pers, agar memahami mekanisme permintaan informasi kepada badan publik.

Dandim Trenggalek Silaturahmi ke Ulama Durenan, Perkuat Sinergi TNI dan Pesantren

“Tidak ada pasal-pasal yang krusial, tapi nanti perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat, terutama kepada pers terkait bagaimana meminta keterangan,” katanya.

Ia menjelaskan, dalam perda tersebut tidak semua dokumen dapat dibuka sepenuhnya kepada publik. Ada sejumlah informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan yang akan diatur lebih rinci melalui Peraturan Bupati.

“Karena semua dokumen adalah dokumen terbuka, kecuali yang dikecualikan oleh pemerintah daerah. Jadi tidak seluruhnya dokumen terbuka, ada hal-hal yang menyangkut kepentingan ekonomi masyarakat atau sebagian lainnya,” jelasnya.

Rancangan perda itu terdiri dari 35 pasal yang seluruhnya mengatur tata kelola keterbukaan informasi publik di lingkungan pemerintah daerah.

“Semua mengatur tentang keterbukaan informasi publik. Jadi tidak ada yang ditutup-tutupi, termasuk anggaran harus transparan, namun tetap ada tahapan-tahapan yang harus dilalui,” tambah Husni.

Sinergi TNI-Polri Perkuat Pengamanan Lebaran di Trenggalek, Pospam Disiagakan di Titik Strategis

Perda ini juga menegaskan bahwa seluruh badan publik daerah yang menggunakan dana publik, termasuk BUMD, wajib membuka akses informasi kepada masyarakat melalui prosedur resmi.

Jika permintaan informasi tidak dilayani, masyarakat dapat mengajukan keberatan melalui PPID. Apabila masih terjadi penolakan, perkara dapat dibawa ke Komisi Informasi untuk dilakukan uji konsekuensi.

“Kalau tidak diberi, harus minta izin ke PPID. Jika layak, bisa diajukan ke komisi informasi yang nanti akan menguji apakah informasi itu layak dibuka atau justru menimbulkan dampak tertentu,” jelasnya.

PPID sendiri merupakan pejabat yang bertanggung jawab atas penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi di badan publik. Peran ini menjadi garda terdepan dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan informasi yang cepat sesuai amanat UU KIP.

Husni menambahkan, apabila ketentuan keterbukaan informasi tidak dilaksanakan, terdapat mekanisme sanksi berupa teguran melalui Komisi Informasi.

Menanti Launching Koperasi Desa Merah Putih, Desa Pandean Siapkan Strategi Gandeng Pupuk Indonesia hingga UMKM Lokal

“Inisiatif perda ini berasal dari DPRD Trenggalek. Target kita bisa selesai tahun ini,” tandasnya.(*).

Berita Terbaru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post Populer

Post