TRENGGALEK, jurnalpos.id – Sebanyak 23 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Trenggalek menghadapi ketidakpastian. Meski sejak awal sudah mengajar di Sekolah Menengah Pertama (SMP), mereka kini terancam dipindah ke Sekolah Dasar (SD) sesuai Surat Keputusan (SK) awal pengangkatan.
Masalah ini muncul setelah Kementerian PAN-RB menegaskan bahwa penempatan guru PPPK harus sesuai SK. Dalam dokumen itu, ke-23 guru ini tercatat sebagai guru SD, walaupun sejak mulai tugas mereka ditempatkan di SMP.
Kondisi ini membuat resah para guru dan pihak sekolah. Beberapa SMP bisa kekurangan guru jika pemindahan dilakukan.
Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarudin, menyampaikan kekhawatirannya. Ia mencontohkan ada SMP yang hanya punya satu guru matematika, dan guru tersebut termasuk yang terancam dipindah. Jika benar terjadi, sekolah itu akan kesulitan.
“Ada sekolah yang hanya memiliki satu guru matematika, dan itu termasuk dalam daftar guru yang terancam dipindah. Kalau ditarik, SMP tersebut akan sangat kesulitan,” ujarnya
Selain itu, Sukarudin juga menyoroti bahwa beberapa guru sudah memiliki sertifikat mengajar untuk jenjang SMP. Jika dipindah ke SD, sertifikat itu bisa jadi tidak terpakai karena perbedaan pelajaran.
Saat ini, para guru masih mengajar di SMP sambil menunggu kejelasan kontrak baru. Namun, jika tidak ada solusi dari pemerintah pusat, mereka bisa saja benar-benar ditarik ke SD.
DPRD dan Pemerintah Kabupaten Trenggalek berkomitmen untuk menyurati Kemenpan-RB agar ada jalan keluar yang adil bagi guru dan tidak merugikan dunia pendidikan.
“Kami berharap keputusan yang diambil nantinya tidak hanya terpaku pada administrasi, tapi juga mempertimbangkan kebutuhan pendidikan yang nyata di daerah,” tegas Sukarudin.(wdd).